PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Dekan definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Dekan sebelumnya. (2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
