PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat dan ditetapkan oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
