PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro/jabatan tinggi pratama; b. kepala bagian/jabatan administrator pada biro; dan c. kepala subbagian/jabatan pengawas pada Fakultas, program pascasarjana, dan lembaga. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
