Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), Tenaga Kependidikan harus memenuhi syarat: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat ditetapkan; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim
penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; j. berijazah paling rendah magister; dan k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.
