Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai aparatur sipil negara kecuali khusus bagi jabatan yang menangani bidang keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara harus berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kinerja pegawai aparatur sipil negara paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara; l. memiliki kualifikasi akademik doktor untuk jabatan wakil Rektor, Dekan, dan kepala lembaga, direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana; m. menduduki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
- lektor bagi calon wakil Dekan, wakil direktur program Pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. n. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; dan o. tidak sedang merangkap jabatan tetap di:
- organisasi lain di lingkungan UNSIL;
- perguruan tinggi lain;
- lembaga pemerintah;
- perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNSIL.
