PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta urusan kerja sama dan sistem informasi. (2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin
penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpinpenyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
