PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
