PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
UNSIL mempunyai tujuan: a. penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas berwawasan kebangsaan dan berkarakter wirausaha;
b. pengembangan penelitian kolaboratif dan inovatif untuk menghasilkan pengetahuan, teknologi, dan seni budaya yang berdaya saing global; c. peningkatan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat; d. peningkatan tata kelola yang baik, adaptif, akseleratif, dan berintegritas; dan e. pengembangan jaringan kerja sama yang produktif, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan lembaga di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
