PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
UNSIL memiliki misi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi yang berkualitas berwawasan kebangsaan dan berkarakter wirausaha; b. mengembangkan penelitian kolaboratif dan inovatif untuk menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya yang berdaya saing global; c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat; d. meningkatkan tata kelola organisasi yang baik, adaptif, akseleratif, dan berintegritas; dan e. mengembangkan jaringan kerja sama yang produktif, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan lembaga di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
