PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan, berhasil mempertahankan karya akhir studi berupa tugas akhir, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
