PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSIL melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, tugas, praktikum, pengamatan, kehadiran, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Tata cara penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
