PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 83
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana
Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
