PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 82
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa.
