PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 80
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional;
b. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional; c. pelaksanaan layanan Mahasiswa internasional, pendidik internasional, dan Tenaga Kependidikan dari luar negeri; d. pelaksanaan promosi internasional; e. evaluasi dan pelaporan program kerja sama nasional dan internasional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional.
