PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 79
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan kerja sama, pelayanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dari luar negeri serta promosi internasional.
