PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama di lingkungan pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan,
umum, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan pascasarjana.
