PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 33
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan. (4) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
