PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik serta penyiapan bahan layanan pembinaan minat, bakat, kesejahteraan Mahasiswa, dan pengelolaan data akademik dan kemahasiswaan.
