PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 36
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
