PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 29
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan di lingkungan pascasarjana.
