PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan (4) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
