PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 96
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b dilaksanakan melalui akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Semua unsur pelaksana dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
