Pasal 95
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal Polije sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi beserta sumber daya pendukungnya secara berkesinambungan. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang bermutu; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai standar pemangku kepentingan; dan c. mendorong semua sumber daya pendukung untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada standar dan berupaya meningkatkan mutu secara berkelanjutan. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. penetapan standar; b. pelaksanaan standar; c. evaluasi pelaksanaan standar; d. pengendalian pelaksanaan standar; dan e. peningkatan standar. (4) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
