PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
