PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatan berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil Direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Direktur yang sebelumnya. (2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
