PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawasan internal diangkat oleh direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawasan internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
