PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diangkat oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
