PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur organisasi atau unit kerja di bawah pemimpin Polije terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik.
