PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur merupakan pemimpin Polije yang mengelola Polije. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
