PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jenjang program dan memperoleh ijazah dari Polije. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polije dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi. (3) Alumni Polije berhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Polije yang disebut IKA-Polije. (4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi IKA-Polije diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA-Polije.
