PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dapat mengembangkan kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kesejahteraan melalui kegiatan kemahasiswaan baik kokurikuler maupun ekstrakulikuler. (2) Kegiatan kemahasiswaan di dalam dan/atau di luar kampus harus seizin Direktur. (3) Kegiatan kemahasiswaan antar negara harus seizin Kementerian. (4) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(5) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Direktur. (6) Tata laksana kegiatan dan organisasi kemahasiswaan ditetapkan oleh Direktur.
