PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hasil penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat. (2) Kewajiban penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
