PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polije menyelenggarakan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
