PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 4
BAB 3 — SYARAT PENYELENGGARAAN
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain diselenggarakan di wilayah yang disetujui oleh Kementerian. (2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan: a. pendidikan akademik; b. pendidikan vokasi; dan/atau c. pendidikan profesi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Program Studi yang dilakukan moratorium oleh Kementerian.
