PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 3
BAB 3 — SYARAT PENYELENGGARAAN
Untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA: a. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengajukan izin penyelenggaraan kepada Menteri; atau b. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diundang oleh Menteri untuk mengajukan izin penyelenggaraan.
