Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Pertanian, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Fakultas Sains dan Teknologi terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (4) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Fakultas Hukum terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (5) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (6) Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum. (7) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (8) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai
tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
