PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Hukum; b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; c. Fakultas Pertanian; d. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan e. Fakultas Sains dan Teknologi.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
