Pasal 66
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Kaidah pendesainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c mencakup: a. tata letak; b. tipografi; c. struktur; dan d. keterbacaan dan kejelasan. (2) Tata letak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendesainan yang dilakukan dengan penerapan prinsip komposisi visual. (3) Penerapan prinsip komposisi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keseimbangan, kesatuan, irama, penekanan, dan proporsi. (4) Tipografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendesainan yang dilakukan dengan pemilihan, penataan, dan distribusi fon untuk menciptakan kejelahan dan keterbacaan teks yang optimal. (5) Struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendesainan yang dilakukan dengan penyusunan anatomi halaman atau paginasi. (6) Penyusunan anatomi halaman atau paginasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir. (7) Keterbacaan dan kejelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pendesainan yang dilakukan dengan perwujudan unsur desain secara harmonis dan memberikan kejelahan berdasarkan tingkat penerimaan pembaca sasaran.
