PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 65
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Kaidah pengilustrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mencakup: a. kesesuaian makna; b. kejelasan objek ilustrasi; dan c. kemenarikan. (2) Kesesuaian makna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat ilustrasi yang sesuai dengan jenis Buku, genre Buku, dan pembaca sasaran. (3) Kejelasan objek ilustrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat ilustrasi yang tepat sesuai dengan pesan naskah. (4) Kemenarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan membuat ilustrasi yang bernilai estetika dan memperkaya kosakata visual pembaca.
