PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 63
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mencakup: a. kebahasaan; dan b. kejelasan gaya penyajian (2) Kebahasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengeditan Naskah Buku yang dilakukan dengan cara memperbaiki ejaan, tata bahasa, dan makna sesuai dengan pedoman kebahasaan. (3) Kejelasan gaya penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeditan penyajian yang dilakukan dengan cara memperbaiki gaya bahasa dan gaya penulisan sesuai dengan pembaca sasaran dan genre Naskah Buku.
