Pasal 62
BAB 4 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mencakup: a. ketaatasasan substantif; b. ketelitian penyajian data dan fakta; dan c. kelegalan. (2) Ketaatasasan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengeditan Naskah Buku yang dilakukan dengan cara menghilangkan, menambahkan, atau menulis ulang bagian tertentu agar
sesuai dengan syarat isi Buku, format, jenis, perjenjangan Buku, dan kebutuhan pengguna. (3) Ketelitian penyajian data dan fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeditan Naskah Buku nonfiksi yang dilakukan dengan cara merujuk pada sumber utama. (4) Kelegalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengeditan Naskah Buku yang dilakukan dengan cara membandingkan antara kutipan langsung atau kutipan tidak langsung dan sumber asli.
