Pasal 24
BAB 3 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH
(1) Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi: a. kesalahan tipografi; b. kesalahan bahasa; c. kesalahan data dan fakta; dan d. pelanggaran legalitas dan norma. (2) Perbaikan kesalahan tipografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbaikan atas pemilihan, penataan, dan pengaturan fon untuk menciptakan kejelahan dan keterbacaan teks yang optimal. (3) Perbaikan kesalahan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perbaikan diksi, ejaan, tata bentuk, tata kalimat, dan paragraf. (4) Perbaikan kesalahan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perbaikan data dan fakta berdasarkan sumber yang sahih dan mutakhir. (5) Perbaikan atas pelanggaran legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perbaikan atas materi kutipan teks dan gambar serta perbaikan atas rujukan teks dan gambar untuk menghindari pelanggaran hak cipta. (6) Perbaikan atas pelanggaran norma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perbaikan materi draf naskah untuk memenuhi syarat isi Buku.
