PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 23
BAB 3 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH
(1) Perevisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mencakup perbaikan dari segi: a. struktur; b. sistematika; dan c. gaya penulisan. (2) Perbaikan struktur penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbaikan pola atau alur penulisan berdasarkan jenis teks.
(3) Perbaikan sistematika penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perbaikan klasifikasi bab. (4) Perbaikan gaya penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyelarasan bahasa tulisan sesuai dengan jenis teks.
