Pasal 17
BAB 2 — STANDAR MUTU BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan standar: a. kualitas hasil cetak untuk Buku cetak; dan b. kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik. (2) Penggunaan standar grafika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek ramah pengguna, aman, dan nyaman. (3) Standar kualitas hasil cetak untuk Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. kualitas format; b. kualitas cetak; c. kualitas jilid; dan d. kualitas sisir atau potong bersih. (4) Standar kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. keterbacaan pada berbagai perangkat dan platform; b. ketersediaan dalam ukuran fail yang relatif ringan; dan c. kemudahan pendistribusian secara elektronik melalui berbagai platform kepada pengguna.
