Pasal 16
BAB 2 — STANDAR MUTU BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan standar: a. penggunaan ilustrasi; b. desain halaman isi; dan c. desain kover Buku. (2) Penggunaan standar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pembaca sasaran. (3) Standar penggunaan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi kesesuaian dengan pembaca sasaran, ketepatan objek ilustrasi, dan kemenarikan. (4) Standar desain halaman isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria anatomi Buku, kejelahan dan keterbacaan, serta kemenarikan. (5) Standar desain kover Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memenuhi kriteria anatomi kover Buku, kejelahan dan keterbacaan, serta kemenarikan.
