Pasal 12
BAB 2 — STANDAR MUTU BUKU PENDIDIKAN DAN BUKU UMUM
(1) Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas: a. standar kualitas hasil cetak untuk Buku cetak; dan b. standar kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik. (2) Penggunaan standar grafika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek ramah pengguna, aman, dan nyaman. (3) Standar kualitas hasil cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. kualitas format;
b. kualitas cetak; c. kualitas jilid; dan d. kualitas sisir/potong bersih. (4) Standar kualitas hasil tampilan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. keterbacaan pada berbagai perangkat dan platform; b. ketersediaan dalam ukuran fail yang relatif ringan; dan c. kemudahan didistribusikan kepada pengguna.
