PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN DAN PENGHITUNGAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
(1) Komponen biaya SSBOPT terdiri atas: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. (3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi. (4) Ketentuan mengenai penghitungan SSBOPT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
