Pasal 18
BAB 4 — UANG KULIAH TUNGGAL
(1) Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a mengajukan permohonan peninjauan kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN. (2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemimpin PTN MENETAPKAN hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa: a. tarif dan kelompok UKT tetap; b. penurunan tarif dan/atau perubahan kelompok UKT; atau c. pemberian keringanan UKT. (5) Pemberian keringanan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa: a. pembayaran UKT secara mengangsur; atau b. pembebasan sementara UKT.
