PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI...
Pasal 17
BAB 4 — UANG KULIAH TUNGGAL
(1) Pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi Mahasiswa. (2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat: a. perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa; dan/atau b. ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
