PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI...
Pasal 14
BAB 4 — UANG KULIAH TUNGGAL
(1) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan permohonan pengurangan pembayaran UKT kepada Pemimpin PTN. (2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemimpin PTN MENETAPKAN pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
